Surabaya, Jurnal9.tv – Pengadilan tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta pusat tentang penundaan pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Hufron Pakar hukum tata negara di UNTAG Surabaya, menyebut penggugat dalam hal ini partai prima, bisa mengajukan kasasi untuk sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan kasasi akan menguatkan putusan pengadilan tinggi DKI.
Menurut Hufron meski dalam tingkat banding, penggugat dalam hal ini partai prima, dan tergugat KPU, masih tetap bisa mengajukan kasasi untuk sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, putusan kasasi akan menguatkan putusan pengadilan tinggi DKI, karena sesungguhnya berdasar peraturan perundang-undangan, ada sengketa proses di satu sisi, dan ada sengketa administrasi di sisi yang lain.
“Jadi dia diberi kluster bahwa kaitanya dengan sengketa administrasi dalam hal ini adalah kaitannya dengan verifikasi administratif yang kemudian menyatakan partai Prima tidak memenuhi hasil verifikasi administrative. Maka harus ke Bawaslu nanti tingkat berikutnya baru ke PTUN. Maka tidak tepat kalau ini diajukan ke pengadilan negeri,” jelasnya
Dengan adanya putusan PT DKI Jakarta itu maka pemilu 2024 akan dipastikan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 februari 2024. (ahs/snm)