Surabaya, Jurnal9.tv – Untuk menindak lanjuti ketentuan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh kementerian ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Jawa Timur membuka posko pengaduan THR di seluruh daerah di wilayah Jawa Timur.
Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan hak THR-nya oleh perusahaan bisa melaporkan ke Disnaker, pun para pengusaha juga bisa melaporkan apakah THR para pekerjanya telah tersalurkan.
Bagi para pekerja yang belum mendapatkan THR juga bisa melaporkan ke kantor pusat disnakertrans Jawa Timur dan juga kantor-kantor cabang yang tersebar di daerah seluruh Jawa Timur.
Posko pengaduan ini juga dapat dilakukan secara online, dengan mengisi form yang telah disediakan di laman pengaduan di website resmi disnakertran jatim https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard .
Untuk jam operasional pengaduan sendiri buka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul delapan pagi hingga pukul tiga sore.
“Jadi pengetahuan bersama para pekerja khususnya juga para kawan-kawan pekerja, kawan-kawan pengusaha. Kami mohon, Artinya kita sama-sama ingin memperhatikan pembayaran THR harus secara serius, karena tahun 2023 itu akan menandai bahwa kebangkitan ekonomi yang kemudian pemenuhan hak-hak bekerja juga harus dicukupkan,” ungkap Himawan Estu Bagijo, Kepala Disnakertrans Jatim.
Himawan menambahkan, bahwa rekap pembayaran THR ini akan Real Time, jadi rekan media juga bisa memantau perkembangannya setiap sore di website.
“Posko ini sesungguhnya untuk memantau yang tidak bayar, sesungguhnya di situ. karena kalau tidak bayar itu akan menimbulkan persoalan. Jangan sampai kemudian persoalannya turun ke jalan, menjadi kemudian hal-hal yang merugikan kepentingan yang lebih besar, itu yang kita hindari,” pungkasnya.
Dengan adanya pos pantau ini diharapkan pemenuhan hak-hak dari para pekerja dapat tersalurkan dengan baik, di bawah pengawasan langsung oleh disnakertrans Jatim. (ahs/snm)