Surabaya, Jurnal9.tv – Dalam rangka mewujudkan hukum berkeadilan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melaunching rumah restorative justice sekolah di SMAK 5 Surabaya.
Launching dilakukan bersama Dinas Pendidikan, Polda Jatim, serta Kejaksaan Tinggi. Launching ini dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum yang berkeadilan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, rumah restorative justice sekolah, menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian masalah, termasuk kasus bullying di sekolah.
Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice sekolah ini, menjadi energi keadilan. Hal ini, sebagai tindakan persuasif, dan memperhatikan kearifan lokal, dengan memperhatikan tindak kejahatan yang terukur.
“Dan itu akan menjadi bagian dari proses pentingnya melakukan filterisasi pada rumah restorative justice. Yang juga harus diantisipasi yaitu kategori extraordinary crime. Narkotika misalnya, apakah dia kategori sudah pengedar, atau pengguna dan bukan residivis. Ini kan hal-hal yang harus dilakukan filterisasi,” papar Khofifah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan pentingnya keberadaan rumah restorative justice sekolah, sebagai respon dalam menyikapi adanya tindak pidana yang bersifat meanstram, atau tidak ada tujuan berbuat jahat, termasuk penghentian penuntutan, dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Ada proses pembelajaran bagi semua peserta didik. Yang apabila ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan, kenapa sih harus diproses secara hukum. Karena nanti itu akan berdampak kepada anak itu sendiri,” ujar Mia.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Hermanto, mendukung keberadaan rumah restorative justice sekolah, karena dapat menekan kualitas dan kuantitas kejahatan ke arah yang lebih baik, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Dalam hal pelaporan masyarakat klasifikasi kasus tertentu, masalah pelecehan dan sebagainya, yang menjadi kategori yang bisa dihentikan, ini yang menajdi ruang akhirnya bisa menekan angka kejahatan kita. Jawa Timur menepati posisi kedua angka kejahatan. Kami memiliki konsep sama, Omah rembuk. Ini suatu bentuk kolaborasi. Semoga bisa menekan angka kejahatan,” jelas Irjen Pol Toni Hermanto.
Pembentukan rumah restorative justice sekolah, nantinya akan mengedepankan mediasi, restoratif berkeadilan terhadap persoalan pidana yang menimpa masyarakat secara luas,t erutama di sekolah-sekolah. (ahs/snm)