Motor  Hilang, Anggota GP Ansor Sidoarjo Minta PT ISS Bertanggung Jawab

Sidoarjo, Jurnal9.tv – Chusnul ma’arif, Seorang Anggota GP Ansor Sidoarjo meminta PT. Indonesia Sarana Servis (ISS) selaku pihak pengelola parkir bertanggung jawab atas hilangnya motor yang diparkir dalam area stadion GOR delta Sidoarjo pada saat gladi bersih 1 abad Nahdlatul Ulama 4 Februari 2023 lalu. Pertanggung jawaban tersebut mengingat karcis parkir yang ia dapat tertera PT ISS dengan membayar 3 ribu rupiah.

Sepeda motor Chusnul diduga digasak oleh pencuri pada saat Gladi Bersih Resepsi Puncak Harlah 1 Abad NU yang diparkir dalam area stadion GOR delta Sidoarjo. Ia  begitu terkejut ketika melihat motor Honda Vario 150 bernopol W 2104 NBO miliknya sudah tidak ada lagi di area parkir

Atas kehilangan tersebut dirinya langsung Berkoordinasi dengan pimpinannya Sahabat Rizza Ali Faizin, Ketua  Ansor Sidoarjo, dan melaporkan ke pihak pengelola parkir PT. ISS  dan dilanjutkan membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun karena belum mendapat jawaban yang memuaskan dari PT ISS kemudian Chusnul  mengadu ke pihak LBH Ansor Sidoarjo ditemui langsung oleh Ketuanya yaitu sahabat Fattahul Anjab SHI.MH. dan Anggota LBH Ansor lainnya yaitu Sahabat Advokat  Ainul Yakin SHI.MH.

“Kejadian hilangnya motor saya terjadi pada 4 februari 2023 pada saat mengikuti gladi bersih resepsi puncak 1 abad NU dan saya parkirkan motor di dalam area stadion Gor Delta Sidoarjo dengan diberikan karcis parkir tertera PT ISS,” ujar Chusnul.

Pengurus LBH Ansor Sidoarjo  menjelaskan,dalam peristiwa ini, pengelola tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Jadi, pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pengelola tempat parkir secara perdata.

“Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak dasar konsumen adalah Aman, Nyaman dan Keselamatan. Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parker,” tutur Fattahul Anjab SHI.MH Anggota LBH Ansor Sidoarjo.

“Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) di Undang-Undang yang sama, yakni pelaku usaha dilarang mengalihkan tanggung jawabnya. Maka dengan demikian, pengelola parkir harus bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan/barang milik konsumen di wilayah parker,” tegas Ainul Yakin.

jika pelaku usaha dalam hal ini pengelola parker, apabila mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan kepada konsumen atau pihak lain, maka terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 18 tersebut di atas. Selanjutnya, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (rhk/snm)