Lima Terdakwa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, 3 Terdakwa dari Kepolisian Ajukan Eksepsi

Surabaya, Jurnal9.tv – Sidang tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berlangsung sejak pukul 10.30 Senin (16/01/2023) siang, secara online.

Ada lima terdakwa yaitu Panpel Arema Fc Abdulharis dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi yaitu Danki Tiga Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, para terdakwa didakwa pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaanya, menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara lima tahun.

Atas dakwaan tersebut, Adi Karya Tobing, kuasa hukum tiga terdakwa dari kepolisian, akan mengajukan eksepsi, atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pembelaan dari terdakwa akan dibacakan pada Jumat (20/01/2023) mendatang. (ahs/snm)