Surabaya, Jurnal9.tv – Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023) pagi. Sidang yang dilakukan secara online (daring) dan terbatas ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum.
Ada lima tersangka di antarannya, dua panitia pelaksana (panpel) dan tiga polisi. Kelima tersangka dihadirkan dalam sidang perdana kasus Kanjuruhan.
Kelima tersangka itu adalah Panpel Arema Fc, Abdulharis, dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi yaitu Danki Tiga Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP, pasal 103 ayat(1) jo pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Pihak PN Surabaya juga membatasi media atau wartawan yang akan melakukan peliputan jalannya sidang dan dilarang melakukan siarana live selama sidang berlangsung.
Tak hanya itu pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pengunjung. Sebanyak 60 petugas ada yang dilengkapi bodycam untuk memantau aktifitas pengunjung selama proses persidangan.
“Meski dilakukan sidang secara online, total kekuatan yang disiapkan Polda Jatim ada 1.600 personil, namun untuk hari ini diterjunkan 800 personil. Dari 800 itu dibagi dua, 400 di PN dan 400 personil lainya disiagakan di perbatasan pintu masuk Surabaya, baik dari Sidoarjo, Malang, Gresik, Pasuruan dan Surabaya,” ujar Kombespol Yusef Gunawan, Kapolrestabes Surabaya.
Upaya pengamanan ini dilakukan sebagai antisipasi agar Aremania tidak masuk ke wilayah Surabaya dan hadir dalam sidang perdana di pengadilan negeri Surabaya. Hal ini untuk menghindari gangguan keamanan di wilayah Surabaya. Pengamanan ketat ini dilaksanakan karena kasus ini bukan lagi masalah nasional namun juga menjadi perhatian internasional. (ahs/snm)