Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan Turun Jalan

Lamongan, Jurnal9.tv – Puluhan orang dari berbagai elemen organisasi profesi kesehatan Lamongan menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka kompak menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan kesehatan yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Puluhan orang dari berbagai elemen organisasi profesi kesehatan Lamongan membawa poster yang berisi tuntutan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.  Salah satu poster dari forum komunikasi organisasi profesi kesehatan Lamongan ini diantaranya berbunyi ‘Ruu Kesehatan Omnibus Law’. Mereka memulai aksinya di Telaga Bandung, Senin sore (28/11/2022).

Secara bergantian, ke sembilan organisasi meliputi  IDI,  Persatuan Dokter Gigi Indonesia,  Persatuan Ahli Farmasi Indonesia,  Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia. Ikatan Bidan Indonesia,  Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Tenaga Laboratorium  dan Pari. Mereka kemudian longmarch menuju Gedung DPRD Lamongan.

Di kantor DPRD Lamongan,  organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini diterima komisi D, DPRD Lamongan. Puluhan anggota organisasi kesehatan ini melakukan dialog dan menyampaikan tuntutan mereka.

“Aksi turun jalan ini untuk menolak dimasukkannya RUU Omnibus Law Kesehatan ke Prolegnas,” jelas Dr. Budi Himawan,  Ketua Ikatan Dokter Indonesia  Cabang Lamongan.

 Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan ini dimasukkan dalam prolegnas. Berdasarkan informasi internal, ada di dalam RUU tersebut salah satunya,  dihapuskannya surat tanda registrasi  bagi tenaga kesehatan dan akan diberlakukan seumur hidup,  hal ini akan menjadi preseden buruk karena tidak bisa mengontrol ethics, skill, dan lain sebagainya. Sementara kondisi sekarang, STR berlaku 5 tahun sudah dianggap menjadi problem. (mbs/snm)