Dua Pasal Raperda Jatim Tentang Perawat Dicoret Kemendagri

Surabaya, Jurnal9.tv – Dua pasal yang menyangkut kesejahteraan perawat di Jawa Timur yang diperjuangkan oleh DPRD JATIM lewat rancangan peraturan daerah harus kandas karena ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal raperda perlindungan keperawatan akan digedok.

Anggota  Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Bapperda DPRD Jawa Timur, Dokter Benjamin Kristianto MARS mengaku, dua pasal yang ditolak tersebut yakni terkait pengadaan tenaga keperawatan dan bantuan keuangan untuk tenaga perawat di Kabupaten-Kota. 

Dengan dicoretnya dua poin dalam raperda itu sama saja Kemendagri mengebiri kesejahteraan tenaga keperawatan di Jatim. Usulan rekrutmen tenaga keperawatan untuk memberi kejelasan nasib, apakah diangkat menjadi ASN atau P3K ditolak Kemendagri. Padahal selama ini mereka menggantung nasibnya agar diangkat pegawai oleh pemerintah pusat. 

“Selain masalah pengadaan tenaga perawat, masalah bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan sejenisnya juga dicoret oleh mendagri. Alasannya kewenangan pemberian bantuan keuangan untuk tenaga perawat adalah kewenangan kabupaten-kota. Bukan kewenangan provinsi,” jelas Dokter Benjamin.

DPRD Jawa Timur bersama dengan pemerintah provinsi terus mematangkan pembentukan raperda tentang perlindungan tenaga keperawatan. Raperda ini merupakan inisiasi DPRD Jawa Timur yang sudah masuk dalam propemperda 2020, dan dilakukan pembahasan bersama mulai tahun 2021, serta ditargetkan selesai tahun ini. (asy/snm)