Terdakwa Pencabulan Santri Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Surabaya, Jurnal9.tv – Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Muhammad Subchi Aza Tsani (Bechi) divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, mengatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 Kuhp juncto pasal 6,Undang Undang 8 tahun 1981.

Meski begitu, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara, dengan pasal 285 KUHP.

Majelis hakim menilai, beberapa hal yang meringankan terdakwa di antaranya yaitu selama proses persidangan berlaku sopan, memiliki anak, dan belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Sedangkan yang meberatkan terdakwa yaitu, Bechi tak mengakui perbuatannya, serta bechi merupakan seorang tokoh agama yang harusnya menjadi panutan.

sementara tim kuasa hukum menyebut, rangkaian fakta sidang yang telah berhasil dimentahkan tim kuasa hukum tidak dipakai oleh majelis hakim.

“Usai putusan vonis ini, tim kuasa hukum masih akan berkomunikasi dengan Bechi dan keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk langkah banding yang masih memiliki waktu 7 hari,” jelas Gede Pasek, Kuasa Hukum Bechi.

Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 oktober 2019, oleh korban berinisial N-A, salah seorang santri perempuan asal jawa tengah atas kasus pencabulan. (pzr/snm)