Diduga Ada Permainan dalam Perbub 2016 Tentang Ijin Lokasi Perumahan, PT Araya Berlian Perkasa akan Gugat ke Mahkamah Agung

Sidoarjo, Jurnal9.tv – Maraknya kasus ijin lokasi perumahan yang dimonopoli, membuat peraturan bupati tahun 2016 akan digugat di makamah agung oleh salah satu pengembang di wilayah Buduran Kabupaten Sidoarjo. Pihak PT Araya Berlian Perkasa telah menjadi korban tidak bisa mebangun perumahan lantaran ijin lokasi sudah dipegang oleh pengembang lain.

PT Araya Berlian Perkasa yang berlokasi di desa damarsih kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo mengetahui kasus ini ketika pihaknya beberapa kali memasang banner atau bendera umbul-umbul, namun ada pihak lain yang merobohkan atau diturunkan oleh orang yang tidak dikenal.

Padahal lahan dan ijin lokasi sudah dikuasai oleh PT Araya Berlian Perkasa, meski dalam ijin lokasi masih dalam proses. Sedangkan untuk lahannya, diketaui belum ada bukti ikatan jual beli dari pihak lain sesuai informasi dari para petani selaku penjual lahan tersebut.

 Berto, wakil pimpinan PT Araya Berlian Perkasa mengaku, pengusaan lahan sudah didapat sejak dahulu,tetapi tidak bisa mendirikan bangunan,lantaran belum mendapatkan ijin lokasi dan tata ruang.

“Kami menduga ijin lokasi sebelumnya sudah lebih dulu dikantongi oleh pihak lain,” curiganya.

Mamat, Kuasa hukum PT Araya Berlian Perkasa akan melakukan gugatan ke makamah agung.

“Terkait keberadaan peraturan bupati nomer 44 tahun 2016, bahwa pengembang diperbolehkan mengajukan ijin lokasi dan tata ruang hingga 25 hektar, padahal lahan tersebut belum dikuasai secara keseluruhan,” terang Mamat.

Sementara itu, ijin lokasi  bisa diterbitkan berlaku hingga 3 tahun dan bisa diperpanjang selama tiga kali. (rhk/snm)