2 Orang Kordinator Pokmas Didakwa Menyuap Rp 39,5 Miliar

Sidoarjo, Jurnal9.tv – Sidang perdana atas kasus suap dana hibah pokmas yang melibatkan oknum wakil DPRD Jatim mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam sidangnya, kedua terdakwa yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dihadirkan dalam sidang tersebut.

Abdul Hamid merupakan koordinator kelompok masyarakat atau pokmas sekaligus sebagai kepala desa Jelgung, Sampang, Madura dan Iham Wahyudi alias Eeng berperan sebagai koordinator lapangan pokmas.

Sidang dilaksanakan secara offline yang dipimpin majelis hakim Tongani. Proses dakwaan dibacakan langsung oleh jaksa KPK Arief Suhermanto. Keduanya didakwa melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari keterangan jaksa kpk Arief Suhermanto, para terdakwa diketahui telah menyuap  oknum  anggota DPRD Jatim secara bertahap dengan total pembayaran sebesar 39,5 miliar rupiah.

Terkait dakwaan tersebut, pihak terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya  menjelaskan jika tidak melakukan eksepsi karena dakwaan dari jaksa kpk dinilai sudah jelas. 

Sidang lanjutan kasus suap ini akan kembali dilanjutkan pada selasa mendatang dengan agenda pemanggilan para saksi. Total akan ada sebanyak 70 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus ini.

Pusaran kasus suap dana hibah APBD Jatim ini mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada 14 desember 2022 lalu. Saat ditangkap Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan wakil ketua DPRD Jatim menerima uang 1 miliar dari yang dijanjikan sebanyak 2 miliar oleh Abdul Hamid untuk program pengurusan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2023. (rhk/swp/snm)