100 Tahun Bermasalah, Tanah di Lereng Gunung Arjuna Resmi Bersertifikat Milik Warga

Pasuruan, Jurnal9.tv – Setelah menunggu hampir seratus tahun, ratusan warga di lereng gunung Arjuna, di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan  sertifikat redistribusi tanah. 252 warga di Dusun Gunung Malang dan Dusun Tambakwatu, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah tersebut, Rabu (28/12/2022).

Sertifikat tanah ini langsung dibagikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Marsekal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto.

Satu persatu penduduk yang kebanyakan mata pencahariannya sebagai petani kebun itu terlihat mengangkat sertifikatnya, sebagai bukti aset tanahnya sah secara hukum.

Sebelumnya, mereka menempati lahan seluas ribuan hektar sejak seribu sembilan ratus dua puluh tiga di jaman kemerdekaan, namun belum memiliki legalitas.

Selama ini, lahannya ditanami tanaman kopi, buah alpukat, pisang, cengkeh dan komoditas pertanian lainnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, setelah proses pengajuan pemohon, akhirnya terkabulkan sehingga mendapatkan sertifikat redistribusi, untuk kali pertama di kabupaten setempat.

Menteri ATR, Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto, membagikan sertifikat redistribusi tanah kepada ratusan warga.

Sertifikat tersebut terbit dalam waktu tiga bulan, setelah tahun 1923 tak bersertifikat. Hampir seratus tahun lamanya permasalahan yang ada baru selesei.

Meski demikian, terdapat puluhan ribu desa di kawasan perhutani yang memiliki problematika dalam hal legalitas.

“Kementerian ATR telah merencanakan program reforma agrarian seluas 4,5 juta hektar lahan di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,1 hektar kawasan hutan akan dilepas dan dijadikan objek reforma agrarian. Ini diyakini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa,” jelas Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto. (rfz/snm)