Home » Agar Negara Tak Pinggirkan Civil Society, UNUSIA Kaji Kebijakan Moderasi Beragama
PERISTIWA

Agar Negara Tak Pinggirkan Civil Society, UNUSIA Kaji Kebijakan Moderasi Beragama

JAKARTA, JURNAL9.tv – Gerakan moderasi agama efektif untuk mengatasi ancaman radikalisme di Indonesia. Pemerintah telah memasukkan moderasi beragama menjadi salah satu dasar setiap kebijakan yang akan diambil dan ditetapkan negara. Tapi, dalam ihwal ini pemerintah tak boleh offside dan menafikan peran civil society.

Negara yang terlalu dominan dan terpinggirnya peran civil society menjadi potensi ancaman dalam penerapan kebijakan moderasi beragama di Indonesia. Apalagi moderasi beragama telah dituangkan dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dan, Kementerian Agama RI didapuk sebagai leading sectornya.

Untuk kematangan konsep moderasi beragama dan mengantisipasi potensi ancaman yang timbul serta kesiapan negara dan Civil society, Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jumat malam (7/8) menggelar diskusi khusus bertema Moderasi Beragama dalam Perspektif Islam Nusantara. Acara ini dikemas dalam rutinan Tadarus Islam Nusantara dengan menghadirkan Menteri Agama RI periode 2014-2019, H Lukman Hakim Saifuddin yang di eranya menyusun konsep dan rancangan kebijakan Moderasi Beragama. Hadir juga Prof Abdul Ghaffar Karim, guru besar Fisipol UGM dan Amin Mudzakkir, peneliti LIPI. Sejumlah intelektual dipersiapkan sebagai penanggap, di antaranya Neng Dara Afifah, Ulil Abshar Abdalla, Ngatawi Al-Zastrow dan Nihayatul Wafiroh.

TV9 Nusantara akan menyiarkan melalui channel youtube TV9 Official selain siaran tunda via akses multiplatformnya.

Dr Ahmad Suaedy, Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas Islam Nusantara UNUSIA menyebutkan, moderasi beragama telah menjadi isu penting di Indonesia yang bukan lagi menjadi diskursus akademik yang diulas dalam berbagai tulisan dan penelitian, melainkan telah diterapkan di ranah kebijakan pemerintah, setidaknya dalam empat tahun ke depan. Untuk itu, diperlukan rumusan mengenai isu ini dalam bingkai akademik melalui diskusi dan penelitian lanjutan.

“Fakultas ini yang sejak awal berdirinya concern dalam kajian keislaman, kebudayaan dan kebangsaan dalam konteks Nusantara memiliki kepentingan untuk ikut menyumbang gagasan, pandangan dan rumusan tentang moderasi beragama sesuai dengan perspektif Islam Nusantara,” tandasnya.

Suaedy menambahkan masyarakat akademik harus menelaah dan mengkritisi secara obyektif dan akademik moderasi beragama yang digaungkan pemerintah. Tak boleh terjadi negara meminggirkan peran civil society sebagaimana para kiai di desa-desa atau pimpinan adat di berbagai daerah. “Atas nama moderasi beragama, bagaimanapun peran para kiai dan pimpinan adat di tengah masyarakat, tak boleh digantikan oleh negara,” imbuhnya.

Fakultas Islam Nusantara adalah salah satu fakultas di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta dan memiliki satu Program Studi dari S1, S2, hingga S3 jurusan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dengan konsentrasi khusus Islam Nusantara.(hkm/shk).